TANJUNGPINANG (pamungkass.com) – Tujuh orang terdakwa, terhadap kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar didakwa dengan pasal berlapis.
Demikian hal itu tertuang di dalam catatan persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang (TPI), Kamis (23/4/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fausi, serta 2 orang hakim anggota. Yaitu Yusuf Gutomo dan Herman Safrijadi, berjalan lancar.
Adapun dari tujuh orang terdakwa itu adalah, terdiri dari unsur direksi perusahaan dan pejabat BP Batam Diantaranya Ahmad Syamsir Arief, I Made Aris Mahardika, I Made Sudarsa, Iran Sudrajat, Nofri Fence Umboh, Aris Mu’ajib, selaku Kepala sub bidang Perhubungan Udara BP Batam, beserta Ahmad Haris.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang Prasetyo Rahman menilai bahwa, para terdakwa secara bersama-sama, telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang merugikan keuangan negara. Sehingga harus didakwa, dengan dakwaan tindak pidana korupsi.
Sehingganya para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menjerat ketujuhnya dengan Pasal 3, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama,” ucap Gilang.
Kasus ini, terangnya, bermula dari proyek revitalisasi kolam dermaga yang dibiayai dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU), BP Batam senilai Rp75,5 miliar untuk periode 2021–2023.
Namun, ungkapnya, dalam proses pelaksanaannya, para terdakwa diduga melakukan memanipulasi terhadap progres pekerjaan, serta melakukan pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Akibat perbuatan mereka negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp30,6 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tukasnya.
Dipersidangan, para terdakwa pun didampingi oleh penasihat hukum, dan menyatakan tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU itu. Akan tetapi mereka juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Bidang Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Fausi juga, mengatakan, proses persidangan masih berlangsung, dan kedepan menunggu kehadiran tim ahli dari jaksa penuntut umum.
“Ahli dari kejaksaan belum hadir. Informasinya dijadwalkan pada Senin atau Rabu pekan depan. Setelah itu sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan,” ujar Fausi, Kamis (23/4/2026), sore.
Berikutnya, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan pihak ahli sebelum memasuki ditahap tuntutan pidana terhadap para terdakwa. (nks)















