Berita  

Yakop Sutjipto Rombak Kepengurusan Internal Kickboxing Kepri, Beberapa Pengurus Dibekukan

Yakop Sutjipto merombak sejumlah Kepengurusan Internal Kickboxing Provinsi Kepri, dengan mengganti 14 orang pengurus Pengprov Kepri, dan membekukan 3 Pengcab. (istimewa)

BATAM (pamungkass.com) – Menjelang agenda besar olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pengurus Kickboxing Indonesia (KBI), Provinsi Kepri, merombak sejumlah struktur kepengurusan internal.

Melalui rapat pleno yang digelar di Sekretariat Pengprov KBI Kepri, di Kawasan Pertokoan Cahaya Garden Bengkong, Batam, Jumat (27/02/2026), Ketua Umum KBI Kepri, Yakop Sutjipto memutuskan mengganti sejumlah pengurus dan membekukan beberapa kepengurusan kabupaten/kota.

Buntutnya, jajaran Pengprov KBI Kepri memberhentikan sebanyak 14 orang, para pengurus provinsi (Pengprov), serta membekukan 3 pengurus cabang (Pengcab) yaitu Pengcab kota Tanjungpinang, Pengcab Karimun, dan Pengcab Bintan.

Adapun keputusan pemberhentian Pengprov Kepri dan pembekuan 3 Pengcab itu tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno Pengprov KBI Kepri no : 001/BA–RAPAT PLENO/KBI/Kepri/II/2026, tanggal 27 Febuari 2026..

Selain memberhentikan sejumlah nama pengurus, hasil rapat pleno itu juga menunjuk sejumlah nama sebagai penggantinya yang sudah
diambil di dalam rapat Pleno yang digelar oleh jajaran pengurus Inti Pengprov KBI Kepri.

Yaitu Ketua Umum Yakop Sucipto, Supardi Haliman (Waketum I), Ir Kie Hong, (Waketum II) dan Jesica Retnani Victoria S.H (Bendahara Umum) di Sekretariat Pengprov KBI Kepri, Bengkong Cahaya Jumat (27/02).

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Pemulihan Air Muka Kuning Dikawal hingga Normal

Diketahui rapat pleno itu digelar juga sudah sesuai mekanisme organisasi dengan acuan AD/ART organisasi terutama Bab VIII Pasal 56 ayat 9.

Ketua Umum Pengprov KBI Kepri, Yakop Sucipto mengatakan bahwa Keputusan itu diambil berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBI yang menyatakan Ketua Umum Provinsi dapat mengangkat dan/atau memberhentikan unsur pimpinan pengurus KBI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui rapat pleno.

“Kami menjalankan organisasi berdasarkan AD/ART. Ketua Umum Provinsi berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan unsur unsur pimpinan KBI melalui rapat pleno. Maka keputusan hari ini sah, secara organisasi,” ujar Yakop, usai rapat pleno di Kantor Sekretariat Pengprov KBI Kepri di Kawasan Pertokoan Cahaya Garden Bengkong Batam.

Ia menyatakan bahwa, pergantian pengurus KBI ini dilakukan, karena sejumlah pengurus dinilai tidak lagi sejalan dengan visi dan misi organisasi. Bahkan, ada sebagian pengurus terlibat dalam mosi tidak percaya terhadap dirinya (ketua umum), yang menurut Yakop tidak memiliki dasar yang kuat.

BACA JUGA:  Arus Mudik Lebaran 2026 di Batam Berjalan Lancar dan Kondusif

“Saya terpaksa mengambil keputusan ini, karena ada pengurus yang tidak lagi satu visi dan misi. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan tidak berdasar dan sudah saya bawa ke ranah hukum,” tegas Yakop.

Ia juga menyebut terdapat 13 poin tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, termasuk tudingan tidak berkontribusi bagi daerah, serta dugaan pemotongan dana atlet dan pelatih.

Namun Yakop mengaku tidak terfokus dengan persoalan itu. Saat ini, Kickboxing Kepri tengah fokus membina dan mendorong atlet-atlet muda untuk terus berprestasi.

“Fokus utama kami adalah atlet. Jangan sampai polemik organisasi mengganggu persiapan menuju Porprov dan PON Beladiri,” ungkap Yakop.

Ia pun menyebut Kickboxing Kepri mencatat capaian signifikan di bawah kepemimpinannya. Pada PON Beladiri, Kepri meloloskan tujuh atlet, ini jumlah terbanyak dibanding cabang lain di Provinsi Kepri, serta meraih satu medali perak dan satu perunggu.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Pastikan Panggil Hotman Paris Soal Dugaan Penghinaan Wartawan

Yakop juga menyebut keberhasilan Kepri menggelar Kejuaraan Nasional di Batam beberapa tahun lalu, menjadi salah satu faktor yang membuka peluang tambahan kuota atlet ke PON.

Yakop mengimbau seluruh pelatih, atlet, dan sasana yang tak terlibat polemik, agar menunggu arahan resmi dari Pengprov KBI Kepri.

Ia menegaskan agar tidak menanggapi undangan atau instruksi yang mengatasnamakan organisasi tanpa sepengetahuan Ketua Umum.

“Semua harus tertib administrasi dan sesuai mekanisme organisasi. Jangan sampai ada penyalahgunaan stempel atau surat tanpa persetujuan,” tegasnya. (nov)