Pamungkass.com
Berita  

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK Dikritik Keras

Yaqut Cholil Qoumas. (internet)
banner 120x600

JAKARTA (pamungkass.com) – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah usai keluar dari Rutan KPK. Hal ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, salah satunya dari IM57+ Institute. Diketahui Yaqut menjadi tersangka perkara korupsi kuota haji saat memimpin Kementerian Agama (Kemenag).

IM57+ Institute memandang tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada Yaqut saja.

“Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Senin (23/3/2026).

IM57+ Institute menegaskan tindakan KPK ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Apalagi status Yaqut sebagai tersangka sebenarnya semakin kuat pasca KPK memenangkan praperadilan.

“Status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar,” ujar Lakso.

Atas dasar itulah, IM57+ Institute menyebut perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK mengeluarkan Yaqut dari Rutan. Dalam hal ini, IM57+ Institute mendorong Presiden Prabowo Subianto memastikan independensi KPK.

“Presiden harus menjaga indepensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengkoyak independensi pemberantasan korupsi,” ujar Lakso.

IM57+ Institute khawatir tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Padahal perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan.

“Indepedensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui previlage. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” ujar Lakso.

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tapi Yaqut lolos dari penahanan di Rutan ini. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

KPK Beri Penjelasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan. “Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang. *

(sumber: republika.co.id)

 

banner 325x300