BATAM (pamungkass.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri mengingatkan warga agar segera memanfaatkan kewajiban sebelum program berakhir pada 15 November 2025 mendatang.
“Jadi, Jangan tunggu sampai antrean mengular di akhir masa pemutihan. Oleh karena itu, manfaatkanlah program tersebut sebelum berakhir pada 15 November 2025 mendatang,” kata Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick Nababan kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya lagi, untuk program pemutihan pajak tersebut hanya 35 hari lagi. Soalnya, kebiasaan masyarakat menunda-nunda. Namun setelah diakhirnya nanti, warga baru berbondong-bondong datang ke kantor bayar pajak kendaraannya.
Ia juga mengatakan, masih ada lebih dari 200 ribu kendaraan di Batam yang belum membayarkan pajaknya.
“Jadi, kami imbau masyarakat segera manfaatkan pemutihan ini. Bebas denda, bebas biaya administrasi. Sayang jika dilewatkan,” katanya lagi.
Untuk saat ini, lanjutnya, tingkat kepatuhan pembayaran pajak lumayan meningkat 30 persen dibandingkan tahun 2024 silam. Sejauh ini, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai Rp307 miliar atau 74,79% dari target Rp410 miliar. Idealnya, sambungnya Patrick, posisi Oktober sudah menembus 80 persen.
Kepala UPT Samsat Batam Center itu juga memberitahukan jika membayar pajak di 13 titik layanan se-Kota Batam, tidak hanya di Samsat Batam Centre. “Masyarakat hanya cukup bawa KTP dan STNK saja sudah langsung diproses,” sebut Patrick.
Guna mengejar sisa target, Bapenda pun menggerakkan tim penagihan aktif dan layanan jemput bola ke rumah wajib pajak. Bahkan, kemana pun kita jemput untuk bayar pajaknya.
Diketahui, program pemutihan yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 15 November 2025. Ini memberikan sederet keringanan antara lain Potongan 2% untuk wajib pajak taat (tanpa tunggakan).
Pengurangan pokok pajak berjenjang untuk tunggakan lama: mulai dari 10% (2024) hingga 100% untuk 2019 ke bawah. Penghapusan denda dan Bea Balik Nama (BBNKB II) sepenuhnya. (r)















