BATAM (Pamungkass.com) – Kegembiraan pun terpancar dari raut wajah 1.357 warga binaan (WB), pada tiga unit pelaksana teknis pemasyarakatan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), saat mereka menerima remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI. Dan 19 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto mengatakan, penerima remisi warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas IIA Batam.
“Yang kami usulkan itu ada sebanyak 1.170 orang warga binaan, dan yang mendapatkan remisi 918 orang. Dari 918 warga binaan penerima remisi di Lapas Batam itu, terdapat 15 orang di antara mereka yang mendapatkan pembebasan langsung pada hari ini,” kata Yosafat, Senin (17/8/2026).
Sementara di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, paparnya, ada sebanyak 186 orang, dari total 268 warga binaan memperoleh remisi, dan satu orang di antaranya langsung bebas.
“Adapun di Rutan Kelas IIA Batam, terdapat 1.133 orang warga binaan dan sebanyak 253 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang diantaranya dapat langsung bebas,” jelas Kalapas Kelas IIA Batam.
Dengan demikian, kata Yosafat, sebanyak 1.357 warga binaan dari tiga unit lembaga pemasyarakatan tersebut, telah memperoleh remisi dan 19 orang diantaranya langsung bebas.
Yosafat mengatakan pemberian remisi dilakukan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan, termasuk terkait masa pidana dan perilaku selama menjalani pembinaan.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun langsung bebas dapat menerapkan pembinaan dan keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana ketika kembali ke masyarakat.
“Harapannya setelah bebas tetap berkarya, bisa bergabung dengan masyarakat dan memanfaatkan hasil latihan serta pembimbingan selama di dalam lapas,” katanya.
Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa, remisi merupakan kebijakan negara, dengan berupa pengurangan masa pidana bagi warga binaan, yang memenuhi persyaratan.
Iapun berharap untuk penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk terus memperbaiki diri, sebelum WB kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Tidak ada seseorang yang luput dari salah. Orang yang arif dan bijak bagaimana dia berikhtiar selalu memperbaiki kesalahannya, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Amsakar.
Irfan, salah seorang WB penerima remisi yang langsung bebas, mengaku bersyukur dapat kembali kepada keluarganya. Irfan sebelumnya menjalani pidana sejak Januari 2024 dengan vonis tiga tahun penjara. “Saya senang, rencananya mau pulang ke kampung saya di Lampung,” katanya. (r/nov)











