JAKARTA (pamungkass.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero), oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun Anggaran (TA), 2015-2020.
“Keempat Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Keempat tersangka itu antara lain, ungkapnya, Untung Hadi Santoa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT), selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015.
Kemudian, imbuh Budi, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, dan Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Budi menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. “Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” tuturnya.
“Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” ujarnya.
KPK menegaskan, akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran komisi asuransi. (Agr/kbr6)











