Berita  

Pemko Tanjungpinang Dapat Tambahan Rp8,1 Miliar untuk Bayar Gaji P3K

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat (istimewa)

TANJUNGPINANG (pamungkass.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mendapat tambahan Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Dana tersebut akan diperhitungkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Tambahan itu merupakan bagian dari alokasi sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Kasus Tersangka GDO di Polsek Medan Tuntungan Berlanjut, Tapi Sikap Pelapor LS Terkesan Diam

Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan sejumlah daerah juga mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat. Untuk Tanjungpinang, tambahan yang diterima sekitar Rp8,1 miliar.

“Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat. Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” ujar Zulhidayat, Selasa (18/8).

Zulhidayat menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diformulasikan untuk kebutuhan APBD Perubahan. Tambahan dana itu juga memberi ruang fiskal bagi Pemko Tanjungpinang dalam menyusun perubahan anggaran.

BACA JUGA:  Jual Beli Rekening Ilegal Berisiko Pidana

Dana tersebut nantinya diperhitungkan untuk berbagai kewajiban keuangan daerah, termasuk tunda bayar yang ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan.

“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” katanya. (r)