Pamungkass.com
Berita  

Soal Perpanjangan UWT Rumah di Puskopkar, Berikut Penjelasan BP Batam

(istimewa)
banner 120x600

BATAM (pamungkass.com) – Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.

Kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur.

Agung, salah seorang warga perumahan Puskopkar berharap, terhadap permasalahan pada UWT tersebut dapat segera diselesaikan. Karena menimbulkan keresahan masyarakat.

“Warga perumahan Bambu Kuning ataupun Puskopkar ini, tidak neko-neko. Bagi kami yang penting, bisa membayar kewajiban kami sesuai aturan. Sehingga dokumen rumah kami dapat dipergunakan, tanpa ada masalah, serta kendalanya. Khususnya di bank,” ucap Agung.

Sedangkan Ketua RT 02/RW 01, Hajat Wuriyananto, mengatakan, sejak awal pembelian rumah di Puskopkar warga tidak ada masalah. Sehingga warga memiliki dokumen legalitas yang sah dari pengembang dan pemerintah. Baik itu berupa sertifikat, akta jual beli, PL, beserta bukti pembayaran UWTO nya. Bahkan, pembayaran untuk PBB setiap tahun.

“Tetapi kenapa sekarang kok tidak bisa untuk membayar UWT tahap kedua. Sehingganya disaat warga melakukan pembayaran ke Kantor BP Batam, maupun di pelayanan satu pintu, Gedung Sumatra, yang diterima ataupun dijawab dengan dokumen “ditolak,” ungkap Hajat.

Hal ini, ucap ketua RT 02, jelas meresahkan warga, karena upaya masyarakat untuk membayar suatu kewajiban yang sadar aturan hukum, malah ditolak.

“Maka, terkait permasalahan ini warga kami meminta pemerintah daerah maupun DPRD Batam, dan BP Batam untuk menyelesaikan. Sehingganya, tidak menimbulkan suatu keresahan di masyarakat. Terutama terhadap legalitas serta kenyamanan masyarakat, di dalam menempati rumahnya masing-masing,” pungkasnya.(Nov)

banner 325x300