Tim Gabungan Bareskrim Polri Tindak Perjudian Kasino di 9 Stage di Batam. 197 Orang Pelaku Sudah Diamankan

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin beserta jajaran, saat menyampaikan hasil penindakan, yang dihadiri Dirbinum Puspom TNI, Kolonel Pom. Jeffri B. Purba, beserta awak media, Minggu (16/8/2026), di Polresta Barelang.

BATAM (Pamungkass.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, di Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang pelaku serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 Miliar, dan 105 unit mesin permainan.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai ada aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan. Dan info itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri melalui penyelidikan selama kurang lebih dua sampai tiga bulan. Hingga akhirnya tim gabungan melaksanakan penindakan di lokasi.

Untuk penyampaian hasil penindakan tersebut dilakukan kegiatan doorstop dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dan dihadiri oleh Dirbinum Puspom TNI Kolonel Pom. Jeffri B. Purba, Brigjen Pol. Teguh Yuswardhie, Brigjen Pol. Widi Atmoko, Kombes. Pol. Bambang Sumitro, Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes. Pol. Teuku Arsya Khadafi, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, serta rekan-rekan media, Minggu (16/8/2026), di Mapolresta Barelang.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Gerebek Lokasi Perjudian Kasino di 9 Stage di Batam, Ratusan Orang Diamankan Beserta BB Uang Rp.7,79 Miliar

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino di wilayah Batam.

Dalam penindakan tersebut, ungkap Irjen Nunung, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mesin permainan, chip permainan, serta 197 orang yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” tegasnya, Minggu (16/8/2026), di Lobi Polresta Barelang.

Selanjutnya, Wakabareskrim Polri pun menyampaikan bahwa, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas perjudian dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.

Dalam penindakan tersebut, ujarnya petugas mengamankan sebanyak 197 orang yang terdiri atas pemilik berinisial A, 2 orang manajer, 5 orang kasir, 1 orang pengawas, 25 orang penukar chip, 65 orang dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.

Dari sebanyak 96 orang pemain yang diamankan, 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA, yang terdiri atas 7 orang warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia. “Dan kini seluruh pihak yang sudah diamankan itu masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan untuk keterlibatan masing -masing,” papar Wakabareskrim Polri.

BACA JUGA:  KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Komisi Asuransi Kapal PT Pelni

Diterbitkannya, dalam penindakan tersebut, petugas menyita 3 brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000 (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar Rp7,79 miliar,” ujar Irjen Nunung.

Selain itu, papar Wakabareskrim, tim petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

serta mengamankan 105 unit mesin permainan, yang terdiri atas 16 mesin piala/bubble, 54 unit mesin scatter, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan, sebagai barang bukti (BB), untuk kepentingan proses penyidikan, serta pendalaman lebih lanjut.

“Maka terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman bagi pihak penyelenggara perjudian paling lama 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI. Penyidik juga melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA:  KPK Duga Gubernur Riau akan Gunakan Uang Pemerasan untuk Kepergian ke Luar Negeri

Atas pelaksanaan penindakan kasus, Wakabareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri, dan Kapolresta Barelang atas dukungan yang telah diberikan.

“Bareskrim Polri mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Proses pemeriksaan maupun pengembangan perkara, masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wakabareskrim Polri.(r/Nov).