Hukum  

Nadiem Makarim Dipasang Gelang Deteksi Setelah Jadi Tahanan Rumah

Nadiem Makarim. (internet)

JAKARTA (pamungkass.com) – Status eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah diubah menjadi tahanan rumah dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dilakukan sesuai perintah majelis hakim untuk mengabulkan status tahanan rumah bagi Nadiem dalam persidangan.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5).

Meski telah berstatus tahanan rumah, Anang mengatakan pengawasan terhadap Nadiem akan terus dilakukan dan turut melibatkan aparat keamanan terkait seperti Polri.

“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” tuturnya.

BACA JUGA:  Somasi Berita dari Kuasa Hukum antara Pengusaha dan Media Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Di sisi lain, Anang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memasang alat gelang deteksi untuk Nadiem selama menjadi tahanan rumah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto, dalam persidangan, Senin.

Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  6 Orang Terjaring OTT KPK di Sumut

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim.

Hakim menyampaikan, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Kemudian, majelis hakim membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  1,3 Ton Ketamin Hasil Operasi Terpadu Dimusnahkan, Selamatkan Lebih dari 6 Juta Jiwa

Tak hanya itu, kata hakim, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

(sumber: cnnindonesia.com)