Kepri  

Polda Kepri Geledah Satu Ruangan dan Dua Rumah Atas Dugaan Korupsi Pelabuhan Batuampar

Pelabihan Batuampar (internet)

BATAM (pamungkass.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) selain menggeledah salah satu ruang kerja Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, juga menggeledah dua unit rumah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Rabu, 19 Maret 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan dua unit rumah yang digeledah berada di dua lokasi berbeda, yaitu Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.

“Penggeledahan dilakukan pukul 07.00 WIB, dan di Kantor BP Batam penggeledahan dilakukan hingga pukul 11.30 WIB,” kata Pandra.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, rumah yang digeledah tersebut diduga milik salah satu pejabat BP Batam.

BACA JUGA:  Satu Atap Besar, Satu Garis Komando: PWI Pusat Tegaskan KJK Wajib Tunduk pada PWI Kepri

Adapun ruangan yang digeledah oleh penyidik di Kantor BP Batam adalah ruang kerja Pusprenpros dan ruang kerja bagian layanan pengadaan. Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung.

Dia menjelaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tengah melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi tahun 2021 tersebut.

“Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri atas nama 7 laporan.

Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Selanjutnya, penyidik akan meminta bantuan teknis kepada para ahli, termasuk menghitung nilai kerugian negara kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA:  BP Batam Tinjau Persiapan Pengoperasian 4 STS Crane

“Penyidikan masih berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Pandra, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti kuat dengan menggunakan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) untuk mendalami alat bukti yang ada.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Lampung itu menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung program Astacita agar tidak ada kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan.

Dia mengimbau agar semua pihak memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat diminta tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” kata Pandra.

BACA JUGA:  Kawasan Agribisnis Sei Temiang Akan Dijadikan Kawasan Industri Agrowisata

Kemarin, Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami taati proses hukum,” katanya. *

(sumber: gokepri.com)