TANJUNGPINANG (pamungkass.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK Menjawab) di lapangan Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada, Kamis, 20 Maret 2025.
Program ini merupakan salah satu upaya menghadirkan Jaksa di tengah masyarakat untuk menjawab secara langsung persoalan hukum. OM JAK Menjawab menjadi program yang merespon kebutuhan masyarakat dengan cara modern dan humanis tanpa meninggalkan kearifan lokal yang merupakan salah satu langkah preventif dan berkelanjutan untuk menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK)”.
Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK MENJAWAB) Kejati Kepri kali ini dengan topik tentang “Hukum Zakat, Faraid, Ilmu Fiqih dan Permasalahan Hukum Lainnya” dengan menghadirkan dua orang narasumber yaitu H. M. Mukhsin, S. Ag merupakan Ahli Muda Kanwil Kemenag Kepri dan Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Dalam acara yang berlangsung terbuka dan santai ini diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Pasar Murah Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446H.Kedua narasumber dan sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memberikan penjelasan serta menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait isu-isu hukum yang seringkali ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat terlihat bervariasi mulai dari hukum zakat, faraid, perkawinan, sengketa tanah, perlindungan anak, system peradilan pidana anak dan berbagai permasalahn hukum lainnya.
Program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab ini disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. Selain mendapatkan informasi yang bermanfaat, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan jaksa dalam suasana yang akrab dan tidak formal. Banyak warga yang menyampaikan pertanyaan seperti bagaimana cara melaporkan kasus hukum atau mengatasi masalah hukum yang dihadapi.
Program ini diharapkan masyarakat semakin memahami peran jaksa serta bagaimana mereka dapat melibatkan diri dalam upaya penegakan hukum. Selain itu, dalam upaya pencegahan tindak pidana dan pelanggaran hukum, Kejaksaan juga menjalankan program edukasi pemberian pengetahuan dan pemahaman hukum serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, dalam hal ini diimplementasikan melalui program OM JAK Menjawab. (r)













