BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania dan 10 ABK Warga Myanmar

Direktur PP BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan (tengah) bersama tim gabungan BC, dan Polda Kepri mengungkap kasus kapal berbendera asing yang membawa muatan narkotika, dan rokok tanpa pita cukai di Pangkalan BC Karimun, Kepri, Senin (17/8/2026). (BNNP Kepri)

BATAM (Pamungkass.com) – Baru dua minggu berlalu pengungkapan penyeludupan 1,3 Ton Narkotika jenis Ketamin di Perairan Berakit Bintan, Kepri, kini Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama Bea Cukai (BC), dan Polda Kepulauan Riau (Kepri), kembali mengamankan kapal asing berbendera Tanzania, yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di Perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.

Selain menyita barang bukti (BB) narkotika, aparat penegak hukum (APH), juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK), MV Ocean Porter, yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar, Senin (18/8/2026).

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangan resmi yang diterima, mengatakan bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari informasi tim intelijen mengenai adanya pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.

BACA JUGA:  Majlis Dzikir Husnul Khotimah Akan Gelar Batam Bershalawat

Kemudian, kata Brigjen Roy, informasi tersebut ditindaklanjuti. “BNN RI membentuk tim operasi gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB. Kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy.

Diterangkannya, kapal asing tersebut menggunakan bendera Tanzania dengan nama MV Ocean Porter. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal itu sebelumnya bernama MV Rain Maker.

MV Ocean Porter kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), untuk menjalani Langkah pemeriksaan lebih lanjut, menggunakan sejumlah peralatan, termasuk anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest.

BACA JUGA:  Genap 80 Tahun, Korps Marinir Mantapkan Peran Prajurit untuk Pertahanan Berbasis Rakyat

Nah, ujarnya, dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine ataupun sabu cair di dalam delapan drum, dan tangki air kapal.”MV Ocean Porter itu, didapatkan 2,6 ton methamphetamine, narkotika golongan I atau sabu cair.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,” ujar Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Sodikin juga mengatakan, bahwa kapal tersebut juga didapati membawa muatan lain yang diduga barang ilegal.

“Dalam pemeriksaan itu, tim gabungan juga menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China,” kata Sodikin.

BACA JUGA:  Usai Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Resmi Ditahan KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Kontainer tersebut, ujarnya, berisi 157 kotak atau bal rokok. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang ilegal, di duga sebagai kelompok atau jaringan penyelundupan internasional. (r/Nov).

Editor: Nov Iwandra