LINGGA (Pamungkass.com) – Kebijakan Kepala Desa (Kades) Sekanah, Kabupaten Lingga Nazar Kuala, dinilai tidak sesuai konsep yang diharapkan masyarakat.
Pasalnya, Kades Nazar ini menolak sejumlah perusahaan investasi lokal secara sepihak dan sikap itu dinilai aneh, karena keberpihakannya ke salah satu perusahaan saja.
Kades Nazar hanya mendukung PT. UMS, yang kini menimbulkan pertanyaan besar bagi pihak perusahaan lokal. Dan Keputusan ini memicu kecurigaan serta ketidakpastian di kalangan masyarakat dan pelaku usaha lokal lainnya.
Ardiansyah alias Bain, Ketua Umum LSM Peduli, mengungkapkan bahwa, adanya suatu kejanggalan dalam proses administrasi terkait penerbitan 2 surat dengan nomor yang sama, pada tanggal yang sama.
Namun, ungkapnya, dengan isi yang berbeda dan kejanggalan ini menambah misteri di balik kebijakan Kades, yang hanya mendukung satu perusahaan.
“Ini sangat membingungkan. Mengapa hanya satu perusahaan yang didukung? Apakah ini keputusan murni dari masyarakat atau ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujar Bain, yang mendesak agar masalah ini segera diselidiki lebih lanjut.
Bain menegaskan bahwa, kebijakan tersebut berpotensi merusak iklim investasi di wilayah Kabupaten Lingga, Kepri, khususnya di sektor pertambangan pasir kuarsa yang tengah berkembang pesat.
“Maka, kebijakan diskriminatif seperti ini bisa mengganggu kepercayaan investor, dan bisa berisiko menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Lebih lanjut, Bain berharap agar pemerintah provinsi dan jajaran terkait di Kabupaten Lingga lebih bijak, dalam menangani isu isu investasi.
Bahkan, Ia menekankan pentingnya kebijakan yang tidak memicu perpecahan di masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah harus mampu menjaga kestabilan dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Jangan sampai kebijakan yang tidak jelas justru membuat masyarakat terpecah belah,” ujarnya.
Bain juga mengingatkan Kepala Desa Sekanah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat dan daerah.
“Kepala Desa harus selalu memperhatikan kepentingan masyarakat dan menghindari kebijakan yang bisa menimbulkan polemik. Keputusan yang diambil harus transparan dan adil, jangan sampai hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: Mengapa hanya satu perusahaan saja yang didukung oleh Kepala Desa Sekanah?.
Kemudian, apa dasar dari penolakan terhadap perusahaan lokal lainnya?. Bagaimana proses administrasi yang dilakukan dalam penerbitan dua surat dengan nomor yang sama?
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat atau merusak iklim investasi yang sehat di Kabupaten Lingga.
Kabid PU Pemkab Lingga, Fiza mengatakan, Pertama (1), tujuan surat terkait “PERIZINAN PERTAMBANGAN” salah alamat. Karena 2. Untuk PERIZINAN PERTAMBANGAN ialah, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat; 3. Khusus mineral bukan logam (galian C) dilimpahkan perizinannya ke Pemerintah Provinsi (Perpres 55 Tahun 2022); 4. Sehingga apakah perusahaan perusahaan yang dimaksud diatas mengajukan perizinan atau tidak, belom dapat kami konfirmasi.
Sehingga, tegas Fiza, Surat diatas juga kami tolak, karena menurut kami itu salah alamat, dan bukan berupa tembusan ke kami
“Kalau di Lingga secara izin yang kami tau ada 5 tempat. Tapi yang beroperasi ada 2. Untuk lebih jelas bisa di konfirmasi ke teman teman di ESDM Provinsi Pak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades), Sekanah, Nazar Kuala, entah kenapa tidak menanggapi konfirmasi yang dilakukan awak media.
Namun, Kades Nazar hanya menjawab dengan singkat pertanyaan wartawan. “Maaf saya lagi sibuk,” kata Kades Sekanah singkat. (Red).















