JAKARTA (pamungkass.com) – Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) merasa dirinya tak bersalah dalam skandal korupsi pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah daerah kepada PT Sritex. Iwan Kurniawan merupakan mantan direktur utama (Dirut) PT Sritex.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (13/8/2025) malam WIB, menetapkan Iwan Kurniawan sebagai tersangka terkait korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,88 triliun. Saat digelandang ke sel tahanan oleh jaksa penyidik, Iwan sempat menyampaikan rasa tak bersalahnya atas pemberian kredit-kredit triliunan rupiah (Rp) ke PT Sritex yang berujung pada tudingan korupsi itu.
“Saya tandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur). Dan saya tidak terlibat,” kata Iwan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan,
Iwan merupakan tersangka ke-12 yang diumumkan Jampidsus Kejagung terkait pengusutan korupsi kredit PT Sritex. Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Iwan dijerat tersangka terkait perannya selaku wakil dirut PT Sritex periode 2012-2023.
“Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti berupa surat-surat dan dokumen, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu inisial IKL, selaku mantan wakil direktur utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) 2012-2023,” kata Nurcahyo.
Dia menerangkan, peran Iwan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,88 triliun itu ikut menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank Jateng 2019. “Padahal diketahui surat kredit modal kerja dan investasi tersebut dilakukan pengkondisian untui diputuskan oleh direktur utama Bank Jateng,” kata Nurcahyo.
Selain itu, kata Nurcahyo, Iwan juga terungkap sebagai pihak yang menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB Banten 2020. Padahal, sambung dia, Iwan Kurniawan mengetahui akta perjanjian kredit untuk PT Sritex diperuntukan tak sesuai dengan tujuan perbantuan kredit kepada perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut.
“Dan pencairan atau penarikan kredit melalui Bank BJB dan Banten tersebut dilakukan dengan menggunakan invoice atau faktur yang diduga fiktif,” ujar Nurcahyo. Total kredit yang digelontorkan kedua bank daerah tersebut mengacu pengusutan sebelumnya mencapai Rp 1,1 triliun.
Jumlah kredit tersebut diluar skema serupa dari bank-bank sindikasi milik negara yang digelontorkan senilai Rp 2,5 triliun ke PT Sritex. Iwan menjadi tersangka ke-12 dalam pengusutan kasus itu.
Klaster pertama pada awal-awal pengusutan pada Mei 2025, tim Jampidsus sudah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka awalan. Iwan Setiawan merupakan dirut PT Sritex 2005-2022 yang juga adalah kakak kandung dari tersangka Iwan Kurniawan.
Dua tersangka lainnya, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa (ZM) selaku dirut Bank DKI 2020. Pada Juli 2025, penyidik Jampidsus menetapkan delapan tersangka tambahan. Mereka di antaranya, Allan Moran Severino (AMS) yang dijebloskan ke sel tahanan atas perannya selaku direktur keuangan PT Sritex 2006-2023.
Tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) yang dijerat hukum atas perannya sebagai direktur kredit UMKM sekaligus direktur keuangan Bank DKI 2019-2022. Tersangka Pramono Sigit (PS) selaku direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021.
Kemudian tersangka Yuddy Renald (YR) selaku dirut BJB peruode 2009-Maret 2025. Lalu Benny Riswandi (BR) yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku senior executive vice president Bank BJB 2019-2023. Tersangka Supriyato (SP) selaku dirut Bank Jateng 2014-2023.
Tersangka Pujiono (PJ) selaku direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020. Terakhir Suldiarta (SD) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersialisasi Bank Jateng 2018-2020. Semua tersangka dijebloskan ke sel tahanan terpisah. *
(sumber: republika.co.id)















