BATAM (pamungkass.com) – Dua kurir barang narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Bea dan Cukai (BC) Batam, bersama aparat gabungan dalam rentang waktu 29 April hingga 1 Mei 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor BC Batam, Batu Ampar, Kamis (08/05/2025), Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan terhadap penindakan berhasil menggagalkan potensi peredaran narkoba yang bisa merusak hingga 15 ribu jiwa.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 BC Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa dari kedua kasus tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan, dan kedua pelaku AD dan AY sudah diserahterimakan masing-masing ke Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Ketua Gibran Center Kepulauan Riau, Parlindungan Purba, meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini BNNP Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri, untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir semata.
“Bea Cukai sudah menangkap dan bahkan sudah mengungkap inisial pihak yang diduga sebagai bandar, yaitu ‘AW’ dan ‘D’. Sekarang giliran BNNP dan Polda Kepri yang harus menindaklanjuti. Jangan hanya berhenti di kurir. Tangkap bandar-bandar yang menjadi otak dari semua ini,” tegas Parlindungan.
Dalam kasus pertama, ada seorang wanita berinisial AD (36) ditangkap saat turun dari Ferry MV Citra Legacy 3 di Pelabuhan Batam Centre setelah datang dari Malaysia.
Dari kopernya, ditemukan sebanyak 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan di balik pakaian dalam.
AD mengaku dijanjikan imbalan Rp 20 juta oleh seseorang berinisial “AW” yang dikenalnya di Surabaya.
Dua hari kemudian, pria berinisial AY (29), ditangkap di Bandara Hang Nadim dengan membawa 1.029,2 gram sabu yang disimpan dalam celana jeans di kopernya.
AY mengaku diperintahkan oleh “D”, seseorang yang dikenalnya semasa di Lapas, untuk mengambil koper di kawasan Dapur 12, Batam, dengan janji upah Rp 60 juta.
“Kita tidak ingin penegakkan hukum seperti ini hanya memotong ranting, tetapi membiarkan akarnya tumbuh kembali. Maka kalau adanya bandar-bandar seperti DPO AW dan D tidak ditangkap, maka peredaran narkoba akan terus berulang. Aparat harus naik kelas dalam penindakkannya,” tambah Parlindungan.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meskipun demikian, Gibran Center menegaskan, ancaman sekeras apa pun tidak akan efektif jika para aktor utamanya tetap bebas menjalankan aksi ilegalnya.
“Mereka yang ada di balik layar, para pemodal, harus bisa dikejar. Jangan sampai aparat hanya menghukum orang-orang yang lemah, yang sudah dijadikan kurir sabu, karena tekanan ekonomi atau dijebak oleh sindikat,” pungkas Parlindungan. (r/vnr)













