Hukum  

Kasatresnarkoba Polres Bima Dipecat Akibat Terlibat Kasus Sabu

(internet)

BIMA (pamungkass.com) – Sidang etik Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap AKP Malaungi.

Perwira yang menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota itu terlibat peredaran narkoba. Barang buktinya adalah 488 gram sabu-sabu yang ditemukan di rumah dinasnya. Sebelum dipecat, Malaungi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini yang bersangkutan telah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ungkap Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, dalam konferensi di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).

Sidang etik AKP Malaungi digelar di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.  Jalannya sidang dikawal ketat anggota Provos Polda NTB.

Dia terlihat mengenakan pakaian dinas upacara dan baret warna merah dengan tangan diborgol. Seusai sidang, Malaungi tampak dibawa ke sel Propam Polda NTB.

Kholid menegaskan tidak ada perlindungan bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. “Prinsip kami jelas, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polda Atensi Dugaan Penyelundupan Uang ke Luar Negeri dari Pelabuhan Harbourbay Batam

Malaungi pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan alat bukti, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sebagai tersangka,” katanya.

Sebagai tersangka, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1) UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kholid mengungkapkan Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir setengah kilogram yang disimpan di rumah dinasnya.

“Terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto 488 gram yang berada di bawah penguasaan Kasatnarkoba (Polres Bima Kota, AKP Malaungi),” ungkap Kholid.

“Barang bukti diamankan di rumah dinas yang bersangkutan di Polres Bima Kota, asrama,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa

Sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Sumbawa. Pengakuan Malaungi saat diperiksa, sabu yang dikuasai itu didapatkan dari seorang bandar berinisial KE. “Sesuai informasi dari seorang bandar inisial KE,” ungkapnya.

Kholid tidak menyebut rinci asal muasal bandar berinisial KE yang menyuplai sabu ke Malaungi tersebut. Hanya menyebut, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Sementara masih dilakukan pengembangan Ditresnarkoba (Polda NTB),” sebutnya.

Terungkapnya keterlibatan Malaungi dalam kasus peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol dan istrinya Nita. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda NTB.

“Kasus ini berawal dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba (Polda NTB), yang dimana ada keterangan disampaikan ada oknum Polri lain yang terlibat,” terang Kholid.

Ditresnarkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, Malaungi dites urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat kimia narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Pengunjung Kafe di Batam

“Hasil tes urine yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin,” ujar Kholid.

Menurutnya, dengan alat bukti yang dikantongi penyidik dan jumlah sabu yang diamankan menjadi dasar kuat menetapkan Malaungi terlibat dalam peredaran narkoba.

“Dan setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyelidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (Malaungi) tersangka dan sekarang dilakukan penahanan,” tandas Kholid.*

(sumber: detik.com)