BATAM (pamungkass.com) – Polresta Barelang menggelar konferensi pers atas pengungkapan tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang dialami driver ojek online, Senin (7/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Loby Mapolresta itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, Kasihumas, Iptu Budi Santosa, SH dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, SH, MH.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa untuk kasus ini bermula pada hari Sabtu, 5 April 2025 kemaren sekitar pukul 12.15 WIB.
Dimana seorang driver ojek online berinisial, P (36), didatangi dan dihampiri oleh seorang calon penumpang dengan mengorder ojek secara manual, yang kemudian diketahui berinisial SMS.
“Pelaku SMS mengiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp150.000. Yakni dengan rute dimulai dari SP Plaza, Sagulung menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre,” kata Kapolresta, Senin (7/4/2025).
Namun dalam perjalanan, ucap Kombes Zainal pelaku meminta korban untuk singgah dulu ke daerah Legenda Malaka, dengan alasan ingin membeli makanan.
“Kemudian di sebuah warung makan si pelaku meminjam sepeda motor pada korban, dengan berdalih hendak membeli bakso di tempat lain. Lalu dikasih,” papar Kapolresta.
Nah, ujarnya, setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota.
“Setelah menerima laporan, lalu Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Tim Unit Reskrim Polsek Batam Kota, lansung melakukan suatu penyelidikan intensif. Hasilnya, Senin, tanggal 7 April 2025 pukul 05.30 WIB, si pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang,” ujar Kapolresta Zainal.
Pelaku berinisial SMS (32), ucapnya, berprofesi sebagai buruh, kini sudah diamankan bersama barang bukti (BB), berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam milik korban P, yang dilengkapi dengan BPKB, STNK, serta rekaman CCTV.
“Atas perbuatan ini pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun dan denda maksimal Rp9.000.000,” tegasnya.
Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada semua masyarakat Kota Batam dan khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan non-aplikasi atau manual, terutama dari orang yang tak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, serta tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tak dikenal. Apabila rekan rekan menemui situasi mencurigakan, segera untuk laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolresta.
Artinya apa, pungkas Kombes Zainal, Polresta Barelang terus berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan. (r/nov)













