Pamungkass.com
Hukum  

Markas Judol Digerebek di 3 Kota, 22 Ditetapkan Tersangka

ilustrasi (internet)
banner 120x600

JAKARTA (pamungkass.com) – Jaringan judi online internasional China dan Kamboja digerebek Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di tiga lokasi di Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek). Sebanyak 22 orang dijerat dalam operasi ini.

“Dari 22 orang yang kami amankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2025).

Salah satu tersangka berinisial AN ditangkap saat sedang berlibur di Bali dengan istrinya. Dia adalah pengelola judi online yang bermarkas di Tangerang.

Djuhandani mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,

“Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” jelasnya.

Markas judi online ini terbongkar setelah Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penggerebekan secara serentak di TKP tersebut hingga mengamankan puluhan pelaku.

Penindakan dilakukan secara serentak pada tanggal 13 Juni 2025 di beberapa kota di Indonesia, antara lain di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.

banner 325x300