Pamungkass.com
Hukum  

OJK Bongkar Manipulasi Saham PT Sriwahana Adityakarta, Para Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

OJK menyerahkan para tersangka kasus manipulasi saham PT SWAT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus transaksi semu yang menyesatkan pasar, Bulan 5 Juni–Juli 2018, dengan membuat harga saham SWAT tampak naik secara artifisial.(istimewa)
banner 120x600

BATAM (pamungkass.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini atas melibatkan transaksi semu yang menyesatkan pasar pada Bulan 5 Juni–Juli 2018, yang membuat harga saham SWAT tampak naik secara artifisial.

Hasil penyidikan OJK menunjukan, para tersangka telah bersekongkol menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas. Akibatnya, terjadi 60.121 pertemuan transaksi, setara 10% dari total perdagangan, dengan 639,78 juta saham berpindah tangan (14,7% volume pasar) dan nilai transaksi mencapai Rp230,89 miliar (13,3%).

Pola manipulasi yang digunakan itu, termasuk dominan transaksi, inisiator beli untuk memanipulasi harga, dan buying market impact, berlangsung selama 8 Juni–5 Juli 2018. OJK menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 91 dan/atau 92 juncto Pasal 104 UU Pasar Modal, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun, serta di denda maksimal Rp15 miliar.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Pihak, OJK menyerahkan para tersangka serta barang bukti (BB), ke Kejaksaan Negeri Boyolali pada, Selasa (13/1/2026), memulai proses persidangan.

Tim OJK menekankan, penegakan hukum di sektor jasa keuangan RI, akan terus bertindak tegas, komit, dan berkelanjutan, bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Sebab, langkah ini ditujukan untuk memulihkan integritas pasar modal dan melindungi para investor, dari praktik praktik curang. (r/nov)

banner 325x300