BATAM (pamungkass.com) – Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K, M.H, mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri konferensi pers atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dari jaringan internasional, ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Yakni dengan menghadirkan 6 orang tersangka (Tsk), beserta barang bukti (BB), narkotika jenis sabu, seberat 2 Ton lebih. Dan kegiatan di gelar di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Senin (26/5/25).

Konferensi pers itu merupakan satu bagian dari rangkaian pengungkapan terkait pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dari peredaran gelap narkotika (P4GN), yang berhasil digagalkan aksi kriminalitas, berkat kerjasama dan sinergis antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL, Polri, dan mitra internasional.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bpk. Dede Indra Permana, S.H, M.H, Anggota Komisi III DPR RI Sudin dan Pulung Agustanto, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, diwakili Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Mochammad Hasan, dan Panglima TNI yang diwakili Asintel Kogabwilhan Brigjen TNI Jimmy Watuseke, S.E, serta Jaksa Agung RI yang diwakili oleh Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H.

Lalu Menteri Keuangan yang diwakili oleh Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Menteri Hukum dan HAM, diwakili Kakanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik, Menteri Imigrasi yang diwakili oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Bpk. Ujo Sujoto, S.H., M.Si., Menteri HAM yang diwakili Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, S.H, S.Sos, LL.M, M.IP, M.Si, Menteri PPMI/Kepala BP2MI, yang diwakili oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K, M.H.
Kepala Badan Intelijen Negara yang diwakili oleh Kabinda Provinsi Kepri, Brigjen TNI Bonar Panjaitan, SE, M.Si Kepala Staf TNI Angkatan Laut yang diwakili Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi, S.E, M.M, M.Tr. Opsla, M.Han, Kepala PPATK yang diwakili Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Brigjen Pol. Mochammad Irhamni, dan Pejabat Utama Polda Kepri.

Kemudian perwakilan DEA Bangkok yakni Mr. Marc Laing dan Ms. Apiradee Pleekam, serta DEA Jakarta yakni Mr. Andrew Hsia, perwakilan NSB Thailand Pol. Col. Witoon Yanukul, perwakilan ONCB Thailand yakni Mr. Chanyut Kamla, Mr. Suphachok Pothong, dan Miss Suthinee Techawong, para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN RI, dan awak media lokal dan nasional.
Para pimpinan pemerintah daerah dan anggota Forkopimda Provinsi Kepri, para pimpinan instansi vertikal Provinsi Kepri, penasihat ahli BNN Gories Mere, Habib Zein Assegaf (Habib Kribo), Cak Islah Bahrawi, Akbar Faisal, Ecep Suryadiniyasa, dan Eduardus Lemanto, serta para tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Kepulauan Riau.

Ka BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si, dalam sambutan menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intelijen gabungan dan lintas instansi, yang sudah berlangsung selama kurang lebih 5 bulan.
“Operasi ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperkuat intelijen dan pemetaan jaringan kejahatan transnasional. Dari kerja keras ini, BNN bersama Ditjen Bea Cukai, Lantamal IV Batam, Polda Kepri, serta BAIS TNI berhasil mengamankan kapal Sea Dragon Tarawa yang mengangkut narkotika dalam jumlah besar,” ungkap Komjen Martinus.
Diterangkan, tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisikan 2.000 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.115.130 (DUA JUTA SERATUS LIMA BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH GRAM),” jelas Kepala BNN RI.
Barang bukti sabu tersebut, ucapnya, dibungkus rapi dalam kemasan khas jaringan Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen mesin serta bagian depan kapal.
Adapun enam orang anak buah kapal (ABK), yang turut diamankan, terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI), dan dua Warga Negara Asing (WNA ), asal Thailand, yaitu:
* Fandi Ramadhani
* Leo Chandra Samosir
* Richard Halomoan
* Hasiolan Samosir
* Weerapat Phong Wan (Thailand)
* Teerapong Lekpradube (Thailand).

BNN RI telah menetapkan keenam awak kapal sebagai tersangka dan akan terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Maka, dalam proses pengungkapan kasus ini, BNN juga melaksanakan joint investigation dengan Drug Enforcement Administration (DEA – Amerika Serikat), Narcotics Suppression Bureau (NSB – Royal Thai Police), dan Office of Narcotics Control Board (ONCB – Thailand).
Sehingganya Investigasi ini berhasil mengidentifikasi seorang pengendali utama jaringan, Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen, yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan internasional dan akan segera diterbitkan red notice.
“Artinya apa, terhadap keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, akan tetapi juga mencegah perputaran uang ilegal hingga lebih dari Rp5 triliun, dan juga bisa potensi dalam penyalahgunaan Narkotika oleh sekitar 8 juta jiwa,” tambah Ka BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom.
Terhadap para tersangka, tegasnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau pada Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman mati.
Dalam Doorstop Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., juga menambahkan bahwa, “Polda Kepri akan terus mendukung penuh setiap langkah pemberantasan jaringan narkotika, baik yang dilakukan oleh BNN maupun kerja sama lintas instansi, termasuk dengan aparat penegak hukum internasional.

“Komitmen ini merupakan bentuk nyata dari tanggungjawab kami (Polda Kepri), untuk menjaga wilayah Kepulauan Riau dari ancaman peredaran gelap narkotika yang kian masif dan terorganisir. Kami akan perkuat sinergi, intelijen, dan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum untuk kami untuk memastikan wilayah perbatasan tak menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia. Dan jangan ada yang bermain main,” tegas Irjen Pol Asep.
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Maka, laporkan dari setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Selanjutnya, apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (nov dan tim)















