Hukum  

Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka dan Ditahan KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) dengan rompi orange. (internet)

JAKARTA (pamungkass.com) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK pada, Rabu (20/8/2025) terkait kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain, Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Noel dan 10 tersangka lainnya itu langsung dilakukan penahanan. Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (22/8) sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

BACA JUGA:  Somasi Berita dari Kuasa Hukum antara Pengusaha dan Media Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Setyo mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini telah berlangsung lama sejak enam tahun silam. Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini.

“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” jelas Setyo.

Diketahui sebelumnya, Noel terjaring dalam OTT KPK pada Rabu (20/8). OTT tersebut terkait kasus korupsi terkait pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

KPK juga memamerkan 22 barang bukti berupa kendaraan yang diamankan dalam OTT terhadap Noel. Salah satunya ialah mobil bermerek Nissan GTR.

BACA JUGA:  Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Batu Aji Batam

Ada juga mobil BMW, Hyundai Palisade, Mitsubishi Pajero Sport, hingga mobil Jeep. Ada pula Vespa hingga motor sport Ducati yang disita.*

(sumber: detik.com)