Hukum  

100 Napi High Risk Dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

(internet)

PEKANBARU (pamungkass.com) – Sebanyak 100 warga binaan high risk (risiko tinggi) kasus narkotika yang kerap berulah dipindahkan ke lapas Nusakambangan. Mereka adalah napi kasus narkotika yang melakukan pelanggaran tingkat berat bahkan berulang terkait kepemilikan HP dan Narkoba.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan langkah ini bentuk upaya keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh UPT untuk membersihakan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP.

“Mereka terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP (handphone,) Super Maksimum Nusakambangan jawabannya,” kata Rika dalam keterangannya pada Sabtu (31/5/2025)

Rika mengatakan pemindahan warga binan dari 11 Lapas dan Rutan di wilayah Riau ke Nusakambangan tersebut sebagai penindakan dan hukuman bagi para napi “nakal”. Rika berharap pemindahan mereka menjadi pelajaran bagi napi lainnya yang masih menjalani pidana supaya tidak ikut berulah.

BACA JUGA:  TNI AL Gagalkan Peredaran 240 Unit Cartridge Vave Mengandung Etomidate di Perairan Karimun

“Jadi memindahkan warga binaan yang kerap berulah terkait narkoba dan HP ini pastinya memiliki tujuan, yaitu penindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani main-main, mengamankan lapas dari pengaruh buruk khususnya narkoba, dan yang tidak kalah penting adalah pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” ujar Rika.

Rika juga menyebutkan pemindahan ini memiliki dasar dan alasan jelas. Hal ini didasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta assesment.

“Ini bagian jawaban kepada masyarakat tentang upaya-upaya nyata pemasyarakatan membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP,” ucap Rika.

BACA JUGA:  Irwan alias Aju, Pelaku Perusakan Property PT Batam Bunga Tanjung Ditahan Polisi

Rika berharap lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan napi sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan. Sehingga pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat.

Diketahui, 100 narapidana tersebut tiba di Nusakambangan pada Jumat. Mereka ditempatkan di Lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Lapas Super Maksimum menerapkan penempatan warga binaan one man one cell, dengan interaksi yang sangat terbatas, dan diawasi penuh melalui CCTV.

Hingga saat ini sudah lebih dari 700 warga binaan high risk terkait pelanggaran narkoba di lapas rutan yang sudah diberikan sanksi tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan. *

BACA JUGA:  Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkoba,19 Tersangka Diamankan

(sumber: republika.co.id)