BATAM (pamungkass.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kota Batam dalam kurun waktu 14 Januari hingga 4 Februari 2026 lalu.
Dari pengungkapan itu, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti narkotika, diantaranya 52 paket sabu dengan berat total lebih dari 1,130 kilogram serta tersangka total 19 tersangka, seluruhnya laki-laki.
Tak hanya jenis sabu, polisi juga menyita ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate dengan jumlah yang diamankan mencapai lebih dari 238 buah dengan berbagai merek.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicksono melalui jajaran Satresnarkoba menyampaikan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Batam dan sekitarnya.
“Dalam kurun waktu 20 hari, kami berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan 19 tersangka. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan arahan pimpinan agar pemberantasan narkoba dilakukan secara maksimal,” ujar Kasatnarkoba, Kompol Dr. Arsyad Riyandi usai Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu, (11/2).
Pihak kepolisian setempat juga menyoroti tren penyalahgunaan narkotika melalui liquid vape yang kini banyak beredar. Oleh karna itu, masyarakat diingatkan agar tidak menganggap cairan vape tersebut sebagai barang biasa.
“Liquid vape yang mengandung zat etomidate termasuk golongan narkotika. Pelaku dapat dijerat pidana berat dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” tegas Kasatnarkoba.
Polresta Barelang pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. (ded)















