Hukum  

24 WNA Diamankan Terkait Judi Online Internasional di Dua Komplek Ruko di Batam

Ditreskrimsus bersama Bidhumas Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Siber dan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam, Selasa (12/05/2026). (pamungkass.com)

BATAM (pamungkass.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang warga negara asing (WNA), beserta barang bukti (BB) dari lantai 2 dan lantai 3, telah diamankan polisi dari sebuah ruko di kawasan Sukajadi, Batam, Senin (11/5/2026).

Tindakan penggerebekan maupun pengungkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sukajadi, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 17.50 WIB. Lalu, petugas menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan.

“Beberapa orang WNA ini sempat mencoba melarikan diri melalui rooftop bangunan, saat dilakukan pemeriksaan. Namun berhasil kita tanggulangi,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohai, saat konferensi pers, Selasa (12/05/2026)

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Sekwan dan Kadis Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu

Petugas kemudian mengamankan puluhan orang dengan bantuan pihak keamanan setempat. Dari hasil pendataan, polisi mengamankan 24 WNA yang terdiri dari 14 warga negara Vietnam, empat warga negara Filipina, tiga warga negara Kamboja, dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Suriah.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan diduga dijadikan tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal para pelaku.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain.

BACA JUGA:  400 WNI Korban Penipuan di Myanmar Pulang ke Tanah Air

“Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing, mulai dari host, customer service, operator hingga fake player untuk menciptakan kesan permainan tersebut mudah memberikan keuntungan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan dalam operasional perjudian online.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:  Pelaku Penipuan Kavling Bodong Diciduk di Bekasi

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (nov)