Pamungkass.com
Hukum  

Begini Modus Baru Pendaftaran IMEI Ilegal di Batam, Diduga Libatkan Oknum Petugas Bea Cukai

Pelabuhan kedatangan penumpang di terminal Ferry Internasional Batam Center dari luar negeri. (istimewa)
banner 120x600

BATAM (pamungkass.com) – Praktik pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) secara ilegal di Batam, kini mengalami pergeseran modus.

Jika sebelumnya menggunakan jasa joki yang mengantre di konter Bea dan Cukai (BC) pelabuhan, kini konsumen cukup menitipkan ponselnya ke konter handphone (HP) tertentu, yang memiliki akses ke oknum petugas BC.

Konsumen tak lagi harus bersusah payah mengurus langsung. Mereka hanya perlu menyerahkan ponsel ke konter konter HP. Lalu ponsel akan didaftarkan melalui jalur belakang, diduga melibatkan oknum petugas Bea dan Cukai di Batam.

Berdasarkan informasi penelusuran wartawan di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, sindikat mafia IMEI ini bekerjasama, bahkan mencatut sejumlah toko HP di Singapura, untuk bisa melengkapi dokumen fiktif. Seperti terkait faktur pembelian palsu.

iPhone menjadi merek yang paling banyak digunakan dalam praktik ini.

”Faktur pembelian ponsel tersebut dibuat di Batam, bukan dari toko asli di Singapura. Setelah itu, pemilik konter membawa ponsel ke petugas, untuk didaftarkan IMEI-nya,” ujar salah satu pemilik konter HP yang enggan disebut namanya.

Tarif yang ditawarkan juga bervariasi, mulai dari harga Rp750 ribu hingga Rp2 juta per unit. Konsumen pun bisa memilih registrasi IMEI permanen atau yang hanya berlaku enam bulan hingga 1 tahun.

”Rata-rata konsumen membawa ponsel seken dari Singapura. Ada yang minta diperpanjang masa aktif IMEI-nya, ada juga yang ingin IMEI-nya dibuat permanen,” tambahnya.

Maka hasil penelusuran SMSI Kepri di kawasan penjualan ponsel Nagoya, Batam, menemukan sejumlah konter HP secara terang-terangan menawarkan jasa registrasi IMEI.

Bahkan, ada beberapa konter juga menawarkan pekerjaan sebagai joki, yaitu orang yang berpura-pura membawa ponsel dari luar negeri dan mendaftarkannya ke konter BC pelabuhan.

Imbalan jasa yang ditawarkan untuk menjadi joki berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, termasuk tiket feri pulang-pergi Batam–Singapura. Para joki ini biasanya membawa dua unit ponsel sekaligus.

Modus ini umum dilakukan lewat Pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Internasional Batam Center.

Beberapa ponsel bahkan sengaja dibawa ke Singapura, hanya untuk kemudian kembali lagi ke Batam, agar terlihat seperti barang bawaan dari luar negeri dan layak didaftarkan IMEI-nya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia saat dikonfirmasi, membantah modus operandi serta keterlibatan oknum bea cukai terkait pendaftaran IMEI ilegal di Batam.

“Dapat kami sampaikan, bahwa hal itu tidak betul dan bisa jadi hanya catut nama dari yang bersangkutan. Diharapkan masyarakat Batam bisa diimbau, untuk tidak melakukan kegiatan ilegal,” jelas Evi. (tim)

banner 325x300