Hukum  

Eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati

ilustrasi (internet)

BATAM (pamungkass.com) – Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan 9 personil Polresta Barelang serta 2 dua orang pengedar dituntut oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Satria Nanda dituntut hukuman mati.

Sidang itu dipimpin oleh hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu. Pembacaan tuntunan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan.

“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Bacakan pokok-pokoknya saja,” Kata Hakim Tiwik saat membuka sidang.

JPU dalam tuntutan menyebut terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Dalam uraian tuntutan, Satria disebut telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” kata JPU Alinaex.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU juga menyoroti posisi Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum dan sebagai atasan yang justru menyalahgunakan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Satria juga selama persidangan, dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit.

BACA JUGA:  Tersangka Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng PT Wilmar Group Menjadi 8 Orang

Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya.

“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati ,” kata JPU.

Selain Satria Nanda, eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, Wan Rahmat juga dituntut Hukuman mati. Untuk terdakwa Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut seumur hidup.

Untuk dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Dzulkifli dan Azis dituntut JPU pidana penjara 20 tahun dengan subsider Rp 3,85 miliar. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum. *

BACA JUGA:  Miris! Santri yang Dituduh Mencuri, Sakit Stroke Usai Dianiaya Pengurus Ponpes Gus Miftah

(sumber: detik.com)