Pamungkass.com
Hukum  

Miris! Santri yang Dituduh Mencuri, Sakit Stroke Usai Dianiaya Pengurus Ponpes Gus Miftah

ilustrasi (internet)
banner 120x600

KLATEN (pamungkass.com) – Seorang santri KDR (23) korban penganiayaan 13 pengurus pondok pesantren santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, asuhan Gus Miftah, kondisinya dilaporkan terus memburuk.

Bahkan orang tuanya menyebut KDR mengalami gejala menyerupai stroke dan gangguan psikologis, seperti mengigau atau mengamuk pada malam hari.

“Langsung dibawa pulang untuk perawatan lebih lanjut karena kondisinya kaya orang linglung, makanya sekarang lanjut ke psikiater,” kata kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, Sabtu (31/5/2025).

Penganiayaan yang dialami korban, tak hanya berupa pemukulan biasa, tetapi juga melibatkan kekerasan ekstrem. Korban disebut sempat disetrum dan dipukuli menggunakan selang, baik secara bergiliran maupun bersamaan.

Setelah kejadian, orang tua korban dikabarkan datang ke ponpes dan mengganti kerugian senilai Rp 700 ribu.

“Penyiksaan ini didasari dari suruh mengaku, dari penjualan air galon ini ke mana duitnya. Sehingga, dengan adanya penganiayaan ini akhirnya mengaku,” kata dia.

Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada 15 Februari 2025 lalu. Menurut keterangan kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, dugaan penganiayaan bermula dari tuduhan pencurian uang hasil penjualan air galon sebesar Rp 700 ribu yang dialamatkan kepada KDR.

“Bagaimanapun dengan alasan apa pun, tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim dalam penyelesaian sebuah masalah hukum karena negara RI adalah negara hukum,” ucapnya menambahkan.

Kepada tim hukum, KDR mengaku dianiaya oleh belasan orang tersebut dalam dua kesempatan terpisah. Saat kejadian, KDR disebut dibawa masuk ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes sebelum kemudian dipukul.

“Dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat,” ujar Heru dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Heru menyampaikan laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Kalasan pada 16 Februari 2025, dengan nomor STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Akan tetapi, penanganan kasus dialihkan ke Polresta Sleman.

Laporan tersebut mencakup empat pelaku di bawah umur dan sembilan lainnya yang sudah dewasa, dengan tuduhan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP. Menurut keterangan Heru, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun hingga kini belum ada yang ditahan.

“Seharusnya ditahan, cuma kok ini nggak. Informasi yang kami terima, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ungkap Heru.

Heru menyayangkan terjadinya kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama. Ia meminta agar semua pihak bertanggung jawab, termasuk pengasuh ponpes.

“Yang kami sayangkan dari kenapa dari pihak pengasuh, dari pondok kok sama sekali tidak ada komentar apa pun, cuma lawyernya dan yayasan. Sedangkan ini kan adalah santrinya,” ujarnya menyayangkan. *

(sumber: republika.co.id)

banner 325x300